Layanan Kesehatan

BPJS

Penduduk Indonesia diharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang telah beroperasional sejak tahun 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan Merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Peresiden dengan tujuan yaitu mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat untuk memenuhi kebutuhan dasr hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarga melalui pelayanan kesehatan.

 

Penglolaan Sistim jaminan Sosial Nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan 9 prinsip yaitu : Kegotong royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntanbilitas, Portabilitas, Kepesertaan Wajib, Dana amanat, dan Dana Untuk Kepentingan peserta.

 

Kondisi yang diharapkan saat ini adalah masih terdapat penduduk Kabupaten Asmat yang belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya Masyarakat kurang mampu yang belum terdapat sebagai Penerima Bantuan iuran dari Anggota Pendapatan dan Belanda Negara secara terpusat (PBI-APBN).

 

Untuk itu sesuai dengan Peraturan Peresiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A yang menyatakan bahwa “Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehtan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat dapat menjaminkan penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional bahwa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah harus berintegrasi ke BPJS Kesehatan paling lambat tahun 2016.

 

DATA PENDUDUK DAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN ASMAT

Penduduk Kabupaten Asmat sesuai data dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per September 2016 berjumlah 110.422 jiwa dengan rincian sebgai berikut:

KEPESERTAAN

 

Jumlah peserta yang diharapkan adalah sejumlah 5.000 jiwa sesuai dengan dafatar Peserta yang ditetapkan yang memuat data nama dan alamat (by name by address). Kepesertaan dapat dalam mutasi tambah kurang sesuai dengan mekanusme yang telah disepakati.

Rekonsilasi data peserta minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsilasi Peserta yang ditandatangani.

 

Proses administratrasi kepersertaan mengacu kepada pengacuan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

IURAN TATA CARA PEMBAYARAN

 

Penduduk yang berdomisili di Asmat (berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Dukcapil) yang belum menjadi peserta JKN sebanyak 26.979 jiwa. Penduduk tersebut dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah ke BPJS namun apabila anggaran APBD belum dapat menjamin seluruh penduduk Kab. Asmat tersebut maka dapat dilakukan verifikasi ulang dan jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan pemerintah daerah wajib membayar sejumlah iuran kepada BPJS kesehatan berdasarkan jumlah data peserta

 

Pembayaran iuran dengan ketentuan dan tatacara pembayaran sebagaimana diuraian sebagai berikut :

 

Besaran iuran peserta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan), yaitu sebesar Rp 23.000 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per jiwa per bulan, apabila besaran iuran jaminan pelayanan kesehatan penduduk didaftarkan oleh pemerintah daerah per juwa perbulan 23.000 mengalami perubahan maka dengan adanya perubahan tersebut akan dilakukan penyesuaian iuran yang berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.

  1. Pemerintah daerah membayarkan iuran p-enduduk yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan nasional kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Asmat dengan mata anggaran program jaminan kesehatan nasional kepada sejumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Pembayaraan iuran dilakukan melalui Virtual Account dengan no dan nama bank yang akan disampaikan secara tertulis oleh BPJS kesehatan cabang Merauke.

 

Jumlah total iuran peserta perbulan adalah besaran iuran perserta dikalikan jumlah perserta sebagai berikut :

 

INFORMASI TERKINI

Senin 28/11/2016

Manfaat Sarang Semut Papua Asli

Sarang semut adalah nama sejenis tanaman yang berasal dari tanah Papua. Nama ilmiah tumbuhan ini adalah myrmecodia pendans. khasiat obat sarang semut khas papua ini secara turun temurun sudah digunakan masyarakat setempat sebagai obat tradisional unt

Sabtu 26/11/2016

Bahayakah Sering Menahan Buang Air Besar?

Banyak orang yang sering menahan buang air besar, terutama di pagi hari. Tak jarang, sebagian besar dari Anda justru lebih memilih menahan buang air besar daripada harus membuang kotoran di kantor atau luar rumah. Alasannya sederhana, karena tidak

Sabtu 26/11/2016

Sering Nyeri Tubuh Usai Bangun Tidur? Ini Penyebabnya

Tidur cukup sangat dianjurkan untuk setiap orang karena bisa membuat tubuh rileks dan mengembalikan energi setelah lelah beraktivitas seharian. Namun, tak sedikit orang yang merasakan sakit di seluruh tubuh setelah bangun tidur.